Dikutip dari e-lhkpn.kpk.go.id, Abdul Wahid memiliki hutang sebesar Rp 1.500.000.000 (Rp 1,5 miliar) yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Tanggal Penyampaian/Jenis Laporan tertera pada Tahun : 31 Maret 2024/Periodik - 2023," tertulis dalam LHKPN yang dikutip Selasa, 4 November 2025.
Harta kekayaan Abdul Wahid dalam LHKPN adalah Rp 4.806.046.622 (Rp 4,8 miliar), yang disetorkan saat dirinya menjadi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Sebanyak 12 tanah dan bangunan disejumlah kabupaten dan kota dengan nilai Rp 4.905.000.000 (Rp 4,9 miliar). Dengan rincian sebagai berikut:
1. Tanah dan Bangunan Seluas 100 m2/100 m2 di Kab/Kota Pekanbaru, Hasil sendiriRp. 800.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 376 m2/376 m2 di Kab / Kota Pekanbaru , Hasil sendiri Rp. 55.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 10.000 m2/100.000 m2 di Kab/Kota Indragiri Hilir, Hasil sendiri Rp. 20.000.000
BACA JUGA:KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD OKU Tersangka Korupsi, Juga 3 Orang Lainnya
4. Tanah dan Bangunan Seluas 20.000 m2/20.000 m2 di Kab/ Kota Pekanbaru , Hasil Sendiri Rp. 800.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 450 m2/450 m2 di Kab/ Kota Pekanbaru , Hasil Sendiri Rp. 100.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 14.900 m2/14.900 m2 di Kab/ Kota Kampar, Hasil Sendiri Rp. 200.000.000
7. Tanah dan Bangunan Seluas 16.400 m2/16.400 m2 di Kab / Kota Kampar, Hasil Sendiri Rp. 120.000.000
BACA JUGA:KPK Sudah Selidiki Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, Belum Mengarah ke Tersangka
8. Tanah dan Bangunan Seluas 21.000 m2/21.000 m2 di Kab/ Kota Kampar, Hasil Sendiri Rp. 120.000.000
9. Tanah dan Bangunan Seluas 18.400 m2/18.400 m2 di Kab/ Kota Kampar, Hasil Sendiri Rp. 120.000.000