3 Alasan Kelulusan PPPK Paruh Waktu dapat Dibatalkan, Cek Sekarang

Rabu 29-10-2025,19:43 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Agung Perdana

• Meninggal dunia

BACA JUGA:Arti 7 Notifikasi yang Muncul dari MOLA BKN untuk PPPK Paruh Waktu, Cek Sekarang

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) membatalkan proses pengangkatan yang bersangkutan.”

Sementara itu, pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN dengan ketentuan sebagai berikut:

• Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus

• Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

BACA JUGA:Arti BTS PPPK Paruh Waktu Dalam Berkas Usulan Penetapan NIP, Cek Sekarang

Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI 

Kategori :