LINGGAUPOS.CO.ID- Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru-baru ini mengumumkan pembatalan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 periode II.
Sesuai pengumuman BKN Nomor 06/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/X/2025 tertanggal 22 Oktober 2025 membahas mengenai pembatalan kelulusan peserta PPPK 2024 Periode II.
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tentunya puncak harapan banyak pegawai.
Namun, dibalik pengangkatan PPPK periode II tahun 2024 ternyata ada segelintir nama yang justru harus menerima keputusan berbeda.
BACA JUGA:7 Poin Penting Dalam Surat Perjanjian PPPK Paruh Waktu, Cek Sekarang
BKN melalui pengumumannya memberikan transparansi atas apa yang terjadi setelah pengumuman kelulusan awal, mengungkapkan juga sebab-sebab yang terjadi dibalik statistik.
Melansir dari pengumuman BKN, diketahui ada tiga orang peserta yang dibatalkan statusnya menjadi ASN PPPK.
Penyebab dari pembatalan tersebut dikarenakan 3 peserta mengundurkan diri, keputusan itu pun langsung berimbas pada pembatalan status kelulusan mereka.
Tiga Peserta PPPK 2024 Periode II yang Batal Lulus
BACA JUGA:Aturan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu Resmi dari Kemenpan RB, Simak Infonya
Ketiga peserta PPPK yang dibatalkan kelulusannya sebagaimana pengumuman resmi dan Badan Kepegawaian Negara adalah sebagai berikut:
1) I Wayan Pasek Kurnia Wisnawa yang seharusnya ditempatkan sebagai Pengadministrasi Perkantoran di Bagian Tata Usaha Kantor Regional IX BKN Jayapura.
2) Az Ari Abdullah yang lolos sebagai Penata Layanan Operasional di Bagian Tata Usaha Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara.
3) Ferry Fernando yang berhasil menjadi Operator Layanan Operasional di Bagian Tata Usaha Kantor Regional XII BKN Pekanbaru.
BACA JUGA:Keluarga Besar ATR BPN Musi Rawas Mengucapkan Selamat atas Penandatanganan PPPK Tahun Anggaran 2024
Alasan ketiganya dibatalkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ialah karena Pengunduran Diri.
Dengan demikian BKN langsung melakukan pembatalan kelulusan bagi 3 orang yang telah lulus seleksi PPPK Periode II tahun 2024 itu.
Hal ini seperti yang dinyatakan secara resmi dalam poin 1.2 pada pengumuman BKN, menyebutkan bahwa.