Akibat tindakan tersebut, PT Linggau Raya Baru mengalami kerugian sebesar Rp169.256.000.
Kuasa Hukum PT Linggau Raya Baru, Andika Wira Kesuma, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan profesional yang dilakukan Polres Lubuk Linggau. Kami percayakan sepenuhnya proses hukum ini kepada penyidik agar pelaku dapat diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” ungkapnya.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI