Pengakuan Ibu 2 Anak di Lubuk Linggau, Gelapkan Uang Perusahaan untuk Invetasi Online

Rabu 29-10-2025,11:10 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID – Ibu 2 anak di Lubuk Linggau harus mendekam di penjara, karena melakukan penggelapan uang perusahaan Rp159.376.000. Uang tersebut habis digunakan oleh tersangka untuk investasi online. 

Tersangka adalah Sri Wahyuni alias Yuni (29) warga Jalan Depati Said RT.04 Kelurahan Lubuk Linggau Ulu Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau.

Sri Wahyuni ditangkap petugas Tim Landak Polres Lubuk Linggau pada, Rabu 23 Oktober 2025. 

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar menjelaskan tersangka diancam melanggar Pasal 374 KUHPidana, yakni tindak pidana penggelapan dalam jabatan.

BACA JUGA:Viral! Ibu Dua Anak di Lubuk Linggau Diduga Tilep Uang Perusahaan untuk Judi Online

Dalam pemeriksaan dijelaskan Kasat Reskrim, tersangka mengakui bahwa telah menyerahkan nomor rekening BCA a.n Arniyati ke PT Linggau Raya Baru dengan berbohong jika nomor rekening tersebut milik ekspedisi padahal nomor rekening tersebut adalah milik ibu kandung dari tersangka.

Kemudian, tersangka juga mengakui bahwa tujuan tersangka menyerahkan nomor rekening tersebut ke pihak PT Linggau Raya Baru, supaya seluruh uang pembayaran jasa angkut dikirimkan PT Linggau Raya ke rekening milik tersangka tersebut. 

Tersangka mengakui bahwa telah menerima pengiriman uang pembayaran jasa angkut dari PT Linggau Raya Baru yang dikirimkan ke nomor rekening Rp159.376.000.

“Menurut pengakuan tersangka,  uang tersebut telah habis di gunakan untuk bermain ivestasi di media online di internet,” tambah Kasat Reskrim.

BACA JUGA:2 Pelajar di OKU Selatan Jadi Tersangka, Diduga Setubuhi Gadis 13 Tahun Hingga Hamil 4 Bulan

Sebelumnya kasus ini dilaporkan Sepriansyah, selaku manajer PT Linggau Raya Baru, yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.

Berdasarkan keterangan Sepriansyah, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 8 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.

Dalam laporannya, Sepriansyah menyebutkan bahwa salah satu karyawan bernama Sri Wahyuni alias Yuni diduga melakukan penggelapan uang jasa kiriman barang melalui transaksi angkutan fiktif.

Dana yang seharusnya dibayarkan kepada perusahaan jasa angkutan justru dialihkan ke rekening pribadi atas nama Arniyanti di Bank Central Asia (BCA), yang setelah ditelusuri ternyata merupakan rekening ibu kandung tersangka.

BACA JUGA:Ayah dan Anak di Muba Habisi Nyawa RM, Motifnya Gara-gara Senteri Buah Sawit di Kebun

Kategori :