KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kasus Jet Pribadi KPU, Berdasarkan Putusan DKPP

Rabu 29-10-2025,10:45 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

Agus mengatakan, perusahaan penyedia yang dipilih oleh KPU masih tergolong baru. Perusahaan tersebut, kata Agus, baru dibentuk pada 2022 dan tidak berpengalaman sebagai penyedia memenangkan tender, dan masih tergolong perusahaan kecil.

Peneliti Trend Asia, Zakki Amali, mengatakan, selama ini KPU tidak transparan menjelaskan penggunaan uang negara untuk kebutuhan pemilu. 

Zakki menyebut, menurut analisa, 60 persen, KPU menggunakan jet tersebut ke daerah-daerah yang bukan terluar dan bukan tertinggal. 

Seharusnya, kata Zakki, perjalanan tersebut bisa menggunakan pesawat komersial.

BACA JUGA:Ini Putusan untuk 5 Terdakwa Korupsi Kebun Sawit di Musi Rawas, Ridwan Mukti CS Pikir-pikir

Sanksi dari DKPP

Sementara, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Selasa, 21 Oktober 2025.

Enam penyelenggara pemilu yang menerima sanksi peringatan keras itu adalah Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, beserta empat anggotanya, yaitu: Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. 

Sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno.

BACA JUGA:Ini Alasan Jaksa Ajukan Banding Kasus Pembunuhan Selingkuhan di Lubuk Linggau

DKPP menilai keenam orang tersebut telah menyalahgunakan pengadaan jet pribadi dalam tahapan Pemilu 2024. 

Padahal, pengadaan jet pribadi dirancang untuk memantau dan memastikan distribusi logistik Pemilu 2024 di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Namun, pada faktanya, berdasarkan bukti rute jet pribadi dan passenger list sebanyak 59 kali perjalanan tidak ditemukan satupun rute perjalanan dengan tujuan distribusi logistik.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI 

Kategori :