LINGGAUPOS.CO.ID - Pemerintah Indonesia bakal melakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, bagi anda yang ingin melakukan pengecekan tunggakan iuran BPJS berikut caranya.
Pemutihan iuran BPJS Kesehatan direncanakan agar masyarakat yang tidak mampu melunasi iuran bisa tetap mendapatkan manfaat jaminan kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti sebelumnya mengungkapkan bahwa total tunggakan iuran peserta JKN mencapai lebih dari Rp10 Triliun.
Ia mengatakan, sebagian besar peserta yang menunggak termasuk golongan peserta mandiri yang tidak mampu secara ekonomi.
BACA JUGA:Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Akan Diputihkan, Simak Infonya
“Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih-tagih dengan peraturan perundangan yang sekarang enggak akan keluar, memang enggak mampu, uangnya enggak ada. Lebih baik ‘fresh’ ya, diulangi lagi nanti mulai dari nol. Yang sudah dia punya utang-utang itu dibebaskan,” ujarnya.
Adapun seperti diketahui, apabila peserta JKN menunggak iuran BPJS Kesehatan, maka status kepesertaannya akan dinonaktifkan hingga melunasi iuran.
Nah, untuk mengetahui berapa jumlah tunggakan iuran BPJS Kesehatan, Anda dapat melakukan pengecekan dengan mudah.
Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkum ulasannya untuk anda, cara mengecek tagihan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Viral Obat Batuk Beracun Tewaskan 16 Anak, BPOM: Kontaminasi DEG dan EG
Ada dua cara yang dapat dilakukan untuk mengecek besaran iuran BPJS Kesehatan yakni melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi layanan komunikasi BPJS Kesehatan.
Cara Cek Besaran Iuran Tagihan BPJS Kesehatan Melalui Mobile JKN
Mobile JKN adalah aplikasi resmi yang dirilis BPJS Kesehatan untuk program JKN. Berikut cara mengecek status kepesertaan atau tagihan iuran BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN:
• Anda unduh terlebih dahulu aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store atau Apple Apps Store
• Setelah itu, buka aplikasi dan login menggunakan NIK atau nomor BPJS Kesehatan