LINGGAUPOS.CO.ID – Pengedar narkoba di Desa Trijaya (SP.8) Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas berhasil ditangkap, setelah dilaporkan warga melalui nomor pengaduan Satres Narkoba Polres Musi Rawas 0856 131 0005.
Tersangka yang ditangkap adalah HE (29). Ia diringkus petugas gabungan Satres Narkoba Polres Musi Rawas dan Polsek BTS Ulu, Senin 13 Oktober 2025 sekira pukul 22.30 WIB.
Dari tersangka diamankan barang bukti 1 kantong plastik berisikan narkoba jenis Sabu, 14 klip plastik kecil yang diduga berisikan Sabu. Kemudian juga ditemukan 1 bal plastik kecil, 2 korek api, 1 alat hisap sabu (bong).
Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu Jemmy Amin Gumayel bersama Kapolsek BTS Ulu AKP Fauzan Aziman, Selasa 14 Oktober 2025 menjelaskan HE adalah pengedar.
BACA JUGA:Difabel yang Rudapaksa Anak di Lubuk Linggau Dihukum Lebih Berat
Dijelaskannya, penangkapan terhadap tersangka ini, bermula adanya laporan mengenai dugaan ada orang yang mengedarkan sabu, melalui nomor 0856 131 0005.
Kemudian dilakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar. Sehingga kemudian dilakukan penangkapan oleh petugas gabungan.
Kasat Resnarkoba menambahkan tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya 20 tahun penjara, saat ini Pelaku sudah kita amankan di rutan Polres Musi Rawas dan akan dilakukan penyidikan hingga tuntas" jelas Kapolres.
BACA JUGA:Gaji PNS Naik Mulai Oktober 2025, Ini Persentase Kenaikan Golongan I Hingga IV
Kapolres Musi Rawas menyatakan Pihaknya berkomitmen terkait pemberantasan Narkotika, "Mari kita lawan bersama penyalahgunaan Narkotika" tutupnya.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI