LINGGAUPOS.CO.ID – Satu unit alat berat milik PT Dapo Agro Makmur (DAM) di Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas dirampas dan ditahan di rumah oknum.
Aksi perampasan alat berat milik PT DAK tersebut terjadi Selasa, 7 Oktober 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
Alat berat milik PT DAM yang diduga dirampas oknum warga.--
Kasus perampasan alat berat milik PT DAM itu kini telah dilaporkan ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan penyidikan.
Laporan kejadian tercatat dalam registrasi Nomor: STTLP/ 235 / X / 2025 / SPKT / Polres Musi Rawas/ Polda Sumsel Tanggal 7 Oktober 2025 dilaporkan Abi Hurairo.
Dalam laporannya, Abi menjelaskan peristiwa perampasan alat berat milik PT DAM diduga dilakukan Rdm dan kawan-kawan di Desa Tri Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Saat itu, operator alat berat bernama Paiman sedang bekerja tiba-tiba didatangi masyarakat mengatasnamakan Kades SP 8.
Selanjutnya Rmd dan kawan-kawan diduga langsung melakukan perampasan alat berat milik PT DAM.
Dikatakan Abi. keberadaan alat berat bhekoloder milik PT DAM yang dirampas tersebut saat ini masih berada di depan rumah oknum Kades.
BACA JUGA:Dituding Salah Tangkap, PT DAM Musi Rawas Sebut Sudah Ada Bukti Awal, Budi: Tidak Ada Pengeroyokan
Pasca kejadian, Abi berharap pihak kepolisian bisa mengamankan wilayah kerja mereka di Desa Tri Jaya dari gangguan Kamtibmas.
“Sehingga kami bisa bekerja dalam keadaan nyaman, aman dan tentram,” harap Abi.
Abi juga berharap pihak kepolisian langsung turun menindaklanjuti kasus perampasan alat berat milik PT DAM.
Adapun kronologis kejadian bermula saat operator alat berat atas nama Pariman beserta Ari Saputra yang membawa alat berat perusahaan tiba-tiba dihadang di tengah jalan. Penghadangan alat berat itu diduga dilakukan oknum warga SP 8 Kecamatan BTS Ulu Cecar.