7. Dibuatkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang disampaikan pada Kantor Pelayananan Perbendaharaan Negara (KPPN).
8. KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
BACA JUGA:PKKMB ITMS 2025, Ketua PP Muhammadiyah Tekankan Pentingnya Pendidikan dan Kepemimpinan
9. Puslapdik membuat Surat Perintah Penyaluran (SPPn).
10. SPPn disampaikan kepada bank penyalur untuk dilakukan transaksi penyaluran.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI