• Anda login menggunakan akun terdaftar.
• Periksa status verifikasi dan pencairan.
• Pastikan dokumen seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu KIP, dan SKTM (jika ada) sudah lengkap dan terverifikasi.
• Cek rekening bank yang digunakan untuk menerima bantuan, pastikan aktif dan sesuai dengan data pribadi mahasiswa.
Perlu diketahui, KIP Kuliah mencakup bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup. Untuk biaya pendidikan proses pembayarannya akan dilakukan secara langsung oleh panitia KIP Kuliah ke pihak kampus.
Sementara untuk bantuan biaya hidup akan dikirm langsung ke rekening mahasiswa penerima, melalui rekening yang telah terdaftar.
Melansir dari laman KIP Kuliah, proses pencairan dana dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik). Berikut tahapannya:
BACA JUGA:MKKS SMK Sukses Gelar LCC Empat Pilar MPR RI 2025 Tingkat Kota Lubuk Linggau, Ini Juaranya
1. Puslapdik menerima usulan/pengajuan pencairan dana bantuan dari perguruan tinggi melalui SIM KIP Kuliah.
2. Dilakukan verval data mahasiswa dan verval nomor rekening mahasiswa.
3. Ditetapkan SK KPA Puslapdik.
4. Penerima KIP Kuliah yang sah ditetapkan oleh KPA Puslapdik.
BACA JUGA:SMK PGRI Lubuk Linggau Tuan Rumah Workshop YPLP PGRI: Ajak Guru Tingkatkan Kualitas Pendidikan
5. Dilanjutkan proses pencairan.
6. Dibuatkan Surat Perintah Pembayaran (SPP).