Dimana, jika gaji PPK Paruh Waktu patokannya adalah UMP di wilayah tempat mereka berkerja, PPPK Penuh Waktu akan mendapatkan gaji berdasarkan golongan atau jenjang pendidikan pelamar.
Jika diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, gaji mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Rentang gaji mulai dari Rp1,93 juta (golongan I) hingga Rp7,32 juta (golongan XVII).
Sehingga besaran gaji PPPK Penuh Waktu bisa lebih besar atau lebih kecil tergantung golongannya.
Bahkan, gaji PPPK Penuh Waktu juga bisa lebih tinggi atau lebih rendah jika dibandingkan standar gaji PPPK Paruh Waktu yang berbasis UMP masing-masing wilayah.
BACA JUGA:Tak Lolos PPPK Paruh Waktu, Pemkab Musi Rawas dan DPRD Fasilitasi Honorer ke Menpan RB
Seperti diketahui, UMP masing-masing wilayah di Indonesia berbeda, ada yang menyentuh angka Rp3 juta lebih hingga angka Rp2 juta lebih.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian finansial sesuai dengan standar hidup di daerah masing-masing.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI