• Tidak berkacamata
BACA JUGA:Aset Desa di Ogan Ilir Sering Dicuri, Ternyata Pelakunya Oknum Anggota BPD
• Tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan adat (disertai surat keterangan dari ketua adat/suku)
• Bersedia ditempatkan pada salah satu kecabangan TNI AD di seluruh wilayah NKRI
• Memiliki kartu BPJS atau kartu jaminan kesehatan dan sejenisnya
• Mengikuti periksaan (rik) atau pengujian dari panitia penerimaan, yang terdiri dari pemeriksaan/pengujian administrasi, kesehatan, jasmani, penelitian personel (litpers), dan psikologi
BACA JUGA:Minta Bantuan Seragam ke OPD, Arif Fahlevi Dinonaktifkan dari Ketua Komisi III DPRD Ogan Ilir
• Lampirkan sertifikat, piagam, atau surat keterangan prestasi jika ada, minimal tingkat nasional juara 1-3 sebagai nilai tambah dalam rik/uji dan sidang pemilihan
• Surat persetujuan orang tua atau wali
• Orang tua atau wali tidak melakukan intervensi terhadap panitia penerimaan dan penyelenggara dikma
• Jika menggunakan wali, maka yang bersangkutan harus sudah ditetapkan melalui pengadilan dan diproses Disdukcapil
BACA JUGA:Guru SMK yang Cabuli Muridnya Menangis, Disidangkan di PN Lubuk Linggau
• Ijazah dari luar negeri disahkan oleh kementerian bidang pendidikan dan transkrip disesuaikan dengan regulasi di RI
• Bersedia mematuhi peraturan bebas KKN baik langsung maupun tidak langsung
• Bersedia dinyatakan tidak lulus dan/atau dikeluarkan dari dikma jika ditemukan melakukan KKN.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI