Nantinya SK itulah yang menjadi dasar resmi pengangkatan seseorang sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Wakil Wali Kota Lubuk Linggau: PPPK Paruh Waktu Sedang Dikoordinasikan dengan BKN
Dengan demikian, pelantikan dilakukan setelah instansi memperoleh NI dari BKN serta menerbitkan SK pengangkatan yang waktunya bergantung pada prosedur instansi masing-masing.
Ketentuan Pengangkatan dan Pelantikan PPPK Paruh Waktu
Berikut ketentuan mengenai pengangkatan dan pelantikan PPPK Paruh Waktu yang penting untuk diketaghui, berdasarkan pada Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025.
1. Pembatalan Pengangkatan
BACA JUGA:Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025 Hingga Selesai, Simak Sekarang
Proses pengangkatan dapat dibatalkan jika pegawai non-ASN yang diusulkan masuk ke dalam kriteria berikut:
• Mengundurkan diri
• Dianggap mengundurkan diri karena tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu yang ditentukan
• Meninggal dunia
BACA JUGA:Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Masa Kerja yang Ditetapkan
2. Pemberian Kuasa Pengangkatan
PPK dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu kepada pejabat lain yang ditunjuk di lingkungannya. Disebutkan dalam diktum sembilan berikut:
“PPK dapat memberikan kuasa untuk mengangkat PPPK Paruh Waktu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH huruf h kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu”.
3. Pengangkatan Jadi Dasar Mulai Masa Kerja
BACA JUGA:Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Buruan Cek Besarannya Berikut
Tahap pengangkatan menjadi dasar dimulainya masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu. Artinya, sejak saat itu status pegawai resmi berlaku sesuai ketentuan dan perjanjian kerja yang telah ditetapkan.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI