LINGGAUPOS.CO.ID – Ada 8 rencana kerja pemerintah dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Salah satu rencana kerja di dalam Perpres 79 Tahun 2025 yang secara resmi diterbitkan Presiden Prabowo Subianto dan banyak dinanti yakni mengenai kenaikan gaji Gaji ASN, TNI, Polri dan Pejabat Negara.
Regulasi tersebut sudah ditandatangani oleh presiden pada 30 Juni 2025, serta memperbarui delapan Program Hasil Terbaik Cepat, di antaranya pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) dan kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, serta pejabat negara.
“Sebagai tahapan pertama dalam RPJPN 2025–2045 dan penjabaran tahun pertama RPJMN 2025–2029, estafet pembangunan perlu dilakukan secara akseleratif untuk menjaga kesinambungan kemajuan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pada RKP Tahun 2025 disusun 83 kegiatan prioritas utama yang menjadi penekanan, termasuk di dalamnya delapan Program Hasil Terbaik Cepat,” tulis Lampiran I Perpres 79/2025, dikutip Selasa Kamis 18 September 2025.
BACA JUGA:Imbas Pencopotan Kepala SMP, Wali Kota Prabumulih Dipanggil Kemendagri, Harta Kekayaan Disorot KPK
Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri
Salah satu poin yang mendapat perhatian publik adalah kenaikan gaji ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara.
Kebijakan ini menindaklanjuti Perpres 109/2024 dan menyesuaikan dengan UU 62/2024 tentang APBN 2025.
Pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN)
BACA JUGA:Badan Kehormatan Akan Periksa Komisi III DPRD Ogan Ilir, Dugaan Minta Bantuan Seragam ke OPD
Pendirian BPN merupakan salah satu janji kampanye Prabowo–Gibran pada Pemilu 2024.
Program ini kemudian masuk ke dalam prioritas nasional melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029.
Tujuan BPN adalah meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap PDB hingga 23 persen.
Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum menerima arahan teknis langsung dari presiden.
BACA JUGA:Minta Maaf Langsung, Wali Kota Prabumulih Berikan Sepeda Listrik ke Kepala SMP dan Penjaga Sekolah
“Belum ada [arahan pembentukan BPN]. Kayaknya suka-suka saya kelihatannya. Saya tanya [presiden], ’Pak, gimana pak, boleh enggak saya obrak-abrik?’. Kalau menurut saya, yang langsung di bawah presiden, seperti yang Anda dengar-dengar itu, di dunia enggak ada yang seperti itu. Kalau kita buat [BPN], kita sendirian, nanti aneh lagi. Jadi, kita akan optimalkan sistem yang ada,” ujar Purbaya usai pelantikan di Istana, 8 September 2025.
8 Program Utama Perpres 79 Tahun 2025
1. Makan Bergizi dan Susu Gratis: untuk siswa, santri, balita, dan ibu hamil guna mengatasi stunting.