Ada berbagai syarat yang wajib dipenuhi oleh penerima BSU 2025 hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) dan (3). Secara rinci berikut persyaratan yang harus dipenuhi penerima BSU 2025.
Syarat Penerima BSU 2025
• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan;
• Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025; dan
BACA JUGA:Hari Ini Batas Akhir Pencairan BSU di Kantor Pos, Buruan Ambil Uang Rp600 Ribunya
• Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
• Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
• Tidak sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI