Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Lubuk Linggau. Sehingga Senin 25 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Macan Linggau menyergap tersangka.
Namun tersangka bersembunyi di atas plafon rumah. Hingga akhirnya mengamankan tersangka dan dibawa ke Polres Lubuk Linggau.
Dalam pemeriksaan ditambahkan Kasat Reskrim, tersangka mengakui membakar 3 buah kasur springbed dan beberapa lembar pakaian baju dan celana milik ibunya.
Tersangka mengakui melakukan pembakaran di karenakan sakit hati tidak dipinjamkan sepeda motor oleh ibunya.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI