Saat dilakukan penggeledahan, dari tersangka berhasil diamankan barang bukti tempat menyimpan rokok merk Sampoerna di dalamnya berisikan 8 plastik klip berisikan kristal putih diduga merupakan narkotika golongan I jenis sabu,
Selanjutnya tersangka berikut dengan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI