Nominal tersebut nantinya akan langsung diberikan ke rekening perguruan tinggi untuk membayar biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) maupun SPP.
Sehingga, mahasiswa dengan KIP Kuliah tidak usah khawatir lagi dengan biaya studi karena proses pembayaran akan langsung dilakukan ke masing-masing kampus.
Besaran KIP Kuliah untuk Biaya Hidup Berdasarkan Klaster Wilayah
BACA JUGA:Bangga! Pelajar MAN 1 Lubuk Linggau M Raihan Fansurna Juara I Lomba Melukis Wajah Wali Kota
Seperti dijelaskan sebelumnya, selain biaya pendidikan KIP Kuliah juga mencakupi biaya hidup. Besaran biaya hidup ini dibagi ke dalam lima klaster berdasarkan wilayah kampus dengan rincian sebagai berikut:
• Klaster 1: Rp800.000 per bulan
• Klaster 2: Rp950.000 per bulan
• Klaster 3: Rp1.100.000 per bulan
BACA JUGA:Kemenag Buka Pendaftaran KIP Kuliah 2025, Catat Tanggal Mendaftar dan Kuotanya Berikut
• Klaster 4: Rp1.250.000 per bulan
• Klaster 5: Rp1.400.000 per bulan
Adapun besran biaya hidup tersebut ditentukan berdasarkan survey biaya hidup di wilayah kampus sehingga lebih adil dan sesuai kebutuhan lokal.
Untuk biaya hidup, bantuan ini diberikan satu kali setiap semester atau per enam bulan kepada mahasiswa yang didasarkan pada masing-masing klaster/wilayah.
BACA JUGA:2 Murid RA Ummi Lubuk Linggau Raih Juara II dan III Lomba Mewarnai, Ini Harapannya
Bantuan biaya hidup ini sepenuhnya merupakan hak mahasiswa dan akan ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima. Tentunya bantuan ini dapat memenuhi kebutuhan selama kuliah.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI