
LINGGAUPOS.CO.ID- Sampai kapankah Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dicairkan? berikut informasi lengkap mengenai jadwal beserta cara mengeceknya.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun ini kembali dicairkan dengan nominal bantuan sebesar Rp600 ribu bagi para pekerja yang memenuhi syarat.
Pada dasarnya Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini merupakan program dari pemerintah Indonesia yang diberikan kepada pekerja atau buruh bergaji rendah.
Program BSU sendiri dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:BSU Bach 4 Telah Cair, Jika Milikmu Belum Ini Penyebabnya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, BSU kembali dilakukan untuk menjaga daya beli pekerja atau buruh, guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa subsidi gaji ini diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama 2 bulan yaitu Juni-Juli 2025 dengan satu kali pencairan sehingga berjumlah Rp600 ribu.
Melalui Kemnaker, pemerintah telah mulai menyalurkan BSU tahap pertama sejak bulan Juni 2025 kepada sekitar 4,5 juta pekerja.
Saat ini, di pertengahan bulan Juli 2025 sudah memasuki tahap pencairan Bach 4. Lantas sampai kapankah BSU 2025 ini dicairkankan?
BACA JUGA:BSU Tahap 4 Tahun 2025 Sudah Cair, Buruan Cek Penerimanya Berikut
Sampai Kapan Pencairan BSU 2025 Dilakukan?
Bagi para pekerja yang mendapatkan penyaluran BSU melalui Kantor Pos Indonesia, pencairan telah dimulai sejak 3 Juli 2025 dan akan berlangsung hingga 15 Juli 2025.
Sebagaimana yang disampaikan oleh akun resmi media sosial Instagram @posindonesia.ig. Dalam unggahannya diimbau untuk segera mencairkan dana sebelum batas waktunya.
Dengan demikian berikut adalah jadwal pencairan BSU 2025:
BACA JUGA:BSU Cair Berapa Kali dalam Setahun? Begini Informasinya
• Via Kantor Pos: 3-15 Juli 2025
• Via Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri): Jadwal resmi masih menunggu pengumuman dari Kemnaker.
Untuk jadwal pencairan di bank-bank Himbara, hingga artikel ini dirilis belum ada informasi lebih lanjut dari Kemenaker mengenai penyaluran BSU.