
Nopriansyah menyampaikan kepada Pj Bupati Iqbal permintaan fee proyek Pokir. “Lalu Pak Iqbal cuma menjawab, kita lihat besok, artinya kalau mereka hadir, fee itu akan dipenuhi,” terang Nopriansyah.
Pengakuan Nopriansyah membuat tim jaksa KPK terkejut, sebab dalam sidang terpisah, saksi M Iqbal tidak mengakui adanya pembahasan terkait fee dalam pertemuan kedua yang juga dihadiri Nopriansyah.
Lantas JPU KPK RI menanyakan kepada saksi Nopriansyah apakah keterangan bahwa permintaan fee 20 persen diketahui Pj Iqbal bisa dipertanggungjawabkan.
Karena sebelumnya M Iqbal tidak menyebut adanya soal pembahasan fee proyek.
BACA JUGA:Jelang HUT Bhayangkara, Polres Musi Rawas Berikan Penghormatan Jasa Pahlawan
Menanggapi pertanyaan JPU KPK RI, Nopriansyah mengangguk tegas, memastikan bahwa keterangannya sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Dalam persidangan, Nopriansyah juga mengaku menerima jatah fee proyek sebesar 2 persen. Kemudian uangnya dibelikan dalam bentuk satu unit mobil mewah Toyota Fortuner.
Namun mobil yang dibelinya itu hanya digunakan lebih kurang satu minggu karena keburu terkena OTT KPK RI.
"Baru seminggu saya pakai, sudah ditangkap KPK," kata Nopriansyah di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA:Keluarga Jemaah Haji Indonesia yang Meninggal dan Kecelakaan Dapatkan Asuransi, Ini Cara Klaimnya
Menurutnya, mobil Toyota Fortuner keluaran 2021 itu ia beli di Palembang menggunakan uang fee dari terdakwa kontraktor Ahmad Sugeng Santoso.
Ia berdalih kendaraan tersebut untuk menunjang kegiatan operasional kedinasan, menggantikan mobil staf yang sebelumnya ia pakai saat turun ke lapangan.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI