
Beberapa kali nomor Hp yang sering digunakan ketika dihubungi LINGGAUPOS.CO.ID dalam keadaan tidak aktif.
Dikutip dari https://sirup.lkpp.go.id, paket pengadaan oleh Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau, tidak hanya pengadaan souvenir/cinderamata saja yang angkanya mencolok mencapai Rp2,7 miliar.
Pengadaan barang berupa souvenir untuk tamu Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau diduga dilakukan secara langsung.
Padahal dalam Pasal 1 angka 40 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 dijelaskan Pengadaan langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200 juta.
BACA JUGA:Pinjam Modal Rp250 Juta, Pria di Palembang Janjikan Proyek Fiktif Rp1,8 Miliar di Bandar Lampung
Sementara untuk pengadaan souvenir di Sekretariat DPRD Kota Lubuk Linggau total anggaran Rp2,7 miliar diduga dilakukan dengan metote pemilihan langsung.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial di LINK INI