
LINGGAUPOS.CO.ID – Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau menyelidiki dugaan korupsi di SMK Negeri 3 Lubuk Linggau. Bahkan Kamis 19 Juni 2025, beberapa orang dipanggil oleh jaksa.
Orang-orang yang dipanggil oleh jaksa adalah Kepala SMK Negeri 1 Lubuk Linggau, bendahara dan sejumlah guru. Mereka dipanggil untuk diminta klarifikasi mengenai dugaan tersebut.
Klarifikasi terhadap mereka ini, dilakukan sampai dengan Kamis sore.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau Armein Ramdhani menjelaskan pemanggilan terhadap kepala sekolah, guru dan bendahara ini baru sebatas klarifikasi.
"Baru sebatas klarifikasi terkait pemanggilan guru SMKN 3 Lubuklinggau,” ujar Armein singkat kepada wartawan.
Dugaan adanya tindakan pidana korupsi di SMK Negeri 3 Lubuk Linggau, pada Rabu 15 Januari 2025 dilaporkan oleh oleh Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPP).
Mulyadi dari AMPP menjelaskan, pihaknya melaporkan Kepala SMK Negeri 3 Lubuk Linggau ke Jaksa, karena ada beberapa persoalan.
Yakni adanya keluhan dari masyarakat yang anaknya sekolah di sana, bahwa anak-anak mereka yang duduk di kelas X dan XI yang tidak pernah praktek.
BACA JUGA:5 Tersangka dugaan Korupsi Perkebunan Sawit di Musi Rawas Segera Disidang, Jaksa Limpahkan Berkas
Hal ini disebabkan tidak tersedianya bahan-bahan yang akan digunakan untuk praktek siswa.
Juga ada keluhan dari para guru dan staf, mereka tidak disediakan fasilitas untuk praktek siswa serta kurangnya perhatian dari pejabat di SMK Negeri 3 Lubuk Linggau.
Padahal sekolah mendapatkan dananya Rp1.600.000 persiswa pertahun melalui dana BOS Reguler dan ada dana dari pemerintah provinsi Sumatera Selatan melalui Pembiayaan Sekolah Berkeadilan (PSB) Rp1.500.000 persiswa pertahun.
Mulyadi saat itu mengatakan, pihaknya juga juga menduga ada dugaan penggelembungan jumlah siswa yang patut diduga bertujuan untuk memperoleh dana yang besar, baik dari dana BOS Reguler maupun dana PSB.