
LINGGAUPOS.CO.ID - Pemerintah terus berupaya menghadirkan pelayanan dan perlindungan bagi seluruh rakyat Indonesia melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Program yang dalam pelaksanaannya dikelola oleh BPJS Kesehatan ini, sejak diluncurkan tahun 2014 telah menjadi tulang punggung sistem jaminan sosial kesehatan di Indonesia.
Program JKN adalah sistem jaminan kesehatan nasional yang bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang merata bagi seluruh penduduk Indonesia.
Tujuan utama dari Program JKN adalah mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), yaitu jaminan kesehatan semesta yang memastikan seluruh warga negara memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas tanpa menghadapi kesulitan finansial.
BACA JUGA:Aplikasi Mobile JKN Bantu Retno Mempermudah Akses Layanan Dari BPJS Kesehatan
Hingga April 2025, jumlah peserta JKN telah mencapai lebih dari 279,6 juta jiwa, atau sekitar 98,13 persen dari total penduduk Indonesia.
ni menjadikan Program JKN sebagai salah satu program jaminan kesehatan terbesar di dunia.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyatakan bahwa dalam rangka merawat dan menjaga keberlangsungan Program JKN ini sangat membutuhkan kontribusi dari seluruh pihak terkait.
“Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional menginstruksikan 26 Kementerian/Lembaga, DJSN serta Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk turut terlibat dalam penyelenggaraan Program JKN sesuai dengan fungsi tugas dan kewenangannya masing-masing,” ujar Timboel.
Sementara itu, Asisten Deputi Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Kedeputian Wilayah III BPJS Kesehatan, Angga Firdauzie mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan juga terus berbenah sebagai penyelenggara program ini.
Angga menyebutkan bahwa saat ini telah banyak kemudahan layanan yang ditawarkan BPJS Kesehatan bagi seluruh peserta JKN, baik dalam kebutuhan pengurusan administrasi kepesertaan maupun kebutuhan lainnya seperti penyampaian keluhan atau permohonan informasi.
“Peserta JKN saat ini tidak perlu khawatir kesulitan dalam mengakses layanan sebagai peserta JKN baik pelayanan administrasi kepesertaan maupun pelayanan di fasilitas kesehatan,” ungkap Angga.
Lebih lanjut, Angga menjelaskan selain kanal layanan tatap muka, BPJS Kesehatan juga terus mengembangkan kanal layanan non-tatap muka yang bertujuan semakin memudahkan dan meningkatkan kualitas layanan kepada peserta JKN.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Terbuka Selama Libur Lebaran 2025