Korupsi Dana Internet Desa di Muba, Oknum Pengacara Jadi Tersangka Menghalangi Penyidikan, Begini Modusnya

Selasa 03-06-2025,10:12 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Rekayasa lain yang dilakukan oknum pengacara  MO yakni meminta sopirnya Ichsan Damanik agar mengatakan tidak ikut menyerahkan uang kepada terdakwa MH. 

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi dalam pres rilis Senin, 2 Juni 2025 mengatakan, oknum pengacara MO dan pejabat MH diduga membuat skenario untuk mengalihkan tanggung jawab kepada Riduan. 

Tersangka MH menyadari telah menerima fee dari proyek internet desa dari Rp7 miliar. Tapi untuk menutupinya, dia bersama oknum pengacara MO membuat cerita seolah terdakwa Riduan yang menerima seluruh aliran dana.

Dalam persidangan terungkap bahwa uang Rp2,1 miliar diklaim sebagai pembayaran alat berat, padahal tidak ada transaksi sebenarnya.

BACA JUGA:Modus Dugaan Korupsi Dana CSR BI, Masuk Rekening Yayasan Dikirim ke Rekening Pribadi

"Sopir MO, Ichsan Damanik, diarahkan agar tidak mengungkap fakta bahwa dia ikut menyerahkan uang kepada MH. Ini jelas bentuk pengkondisian saksi," terangnya. 

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :