
Berikut 5 poin penting yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait acara perpisahan sekolah.
1. Tidak lagi menggunakan istilah Wisuda dan Purna Siswa, disarankan menggunakan istilah Pelepasan Siswa.
2. Pelaksanaan Pelepasan Siswa di dalam lingkungan sekolah.
3. Peserta didik menggunakan pakaian sederhana dan tidak membebani orang tua.
4. Tidak menarik biaya dalam bentuk apapun untuk kegiatan tersebut
5. Tidak ada konvoi dan coret-coret pakaian.
Itulah isi surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Disdik Lubuk Linggau Firdaus Abky, S.Pd.., SH..,M.Pd mengenai kegiatan perpisahan sekolah.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI