
LINGGAUPOS.CO.ID – Dua oknum LSM diduga melakukan pemerasan terhadap Kades Y Ngadirejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas. Kini keduanya menjalani proses hukum.
Berkaitan dengan peritiwa ini, Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menjelaskan bahwa pihaknya mendukung pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat termasuk LSM, terkait penggunaan anggaran desa.
Namun diungkapkan Kapolres dalam pengawasan tersebut ada Standar Operasional Prosedur (SOP). “Namun ada SOP nya, silahkan laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atau bisa juga melalui Aparat Pengawasam Intern Pemerintah (APIP),” tegas Kapolres dalam pers rilis, Rabu 7 Mei 2025 di Polres Musi Rawas.
Ia menambahkan, “Namun apabila dijadikan alat untuk menakut-nakuti, mengancam, apabila dijadikan profesi untuk mendapatkan keuntungan pribadi, maka untuk kami akan tindak tegas,” kata Kapolres.
BACA JUGA:Pasca Oknum LSM Ditangkap Peras Kades, APDESI Percayakan Proses Hukum Pada Polres Musi Rawas
Bukti Permulaan Sudah Cukup
Sementara itu, Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.TrK, SIK, CPHR, CBA, menambahkan berkaitan dengan perkara pemerasan, bahwa bukti permulaan sudah cukup untuk pihaknya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum yang melakukan pemerasan.
Ditambahkan Kasat Reskrim, kedua tersangka secara bersama-sama telah menggunakan Surat berupa Somasi, yang tertuang dugaan penyimpangan dana desa, dimana surat itu ditembuskan ke beberapa Instansi APH, termasuk Polres Musi Rawas.
“Sementara sudah kami cek, Kami tidak pernah menerima surat tembusan dari yang mengatasnamakan LSM tersebut,” tegas Kasat Reskrim.
Sebaliknya, menurut Kasat Reskrim, pijaknya mendapatkan informasi bahwa adanya upaya pemerasan yang dilakukan oleh kedua tersangka.
“Kami langsung melaksanakan rangkaian penyelidikan, mensreanya sudah terang, dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup inilah, kami melakukan tangkap tangan terhadap pelaku,” jelas Kasat Reskrim.
Sebagai informasi penyidik Unit Pidum Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Musi Rawas hingga saat ini masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus dugaan pemerasan Kades dilakukan 2 oknum LSM PANGKOR (Pangkas Korupsi).
Kedua oknum LSM diamankan tersebut Suwandi (50) warga Jalan Moneng Sepati RT.06 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Tangkap Oknum LSM Peras Kades, Polres Musi Rawas Banjir Karangan Bunga Ucapan Terima Kasih
Kemudian Suwarno (70) warga Desa Ngadirejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.