
Surat itu dikirimkan kepada ES yang merupakan Kades Y Ngadirejo dengan cara mengancam akan melaporkan perkara korban jika tidak memberikan sejumlah uang kepada tersangka.
Korban ES yang merasa terancam dan tertekan terpaksa memberikan uang Rp20.000.000 kepada tersangka dari permintaan awal Rp50 juta.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI