
LINGGAUPOS.CO.ID – Penyidik Unit Pidum Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Musi Rawas masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus dugaan pemerasan Kades dilakukan 2 oknum LSM PANGKOR (Pangkas Korupsi).
Kedua oknum LSM yang diamankan tersebut Suwandi (50) warga Jalan Moneng Sepati RT.06 Kelurahan Taba Pingin Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau.
Kemudian Suwarno (70) warga Desa Ngadirejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Keduanya diamankan Senin, 5 Mei 2025 usai melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Kades Y Ngadirejo inisial ES.
BACA JUGA:2 Oknum LSM Ditangkap Peras Kades di Musi Rawas, Barang Bukti Uang Rp20 Juta
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang tunai pecahan Rp50.000 senilai Rp20 juta dari tersangka diduga hasil memeras Kades.
Kedua tersangka terancam dijerat pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 369 KUHP.
Kapolres Musi AKBP Agung Adhitiya Pranata melalui Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra didampingi PS Kasi Humas Ipda Aji Lamsari menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka telah mengakui peran masing-masing.
Dimana tersangka Suwandi mengakui berperan sebagai orang yang berhubungan atau menelepon dan berbicara dengan korban ES.
Sementara tersangka Suwarno berperan sebagai orang yang menemui dan mengambil uang dari korban ES pada saat Tim Landak Unit Pidana Umum Polres Musi Rawas melakukan tangkap tangan.
Diketahui sebelumnya dalam kasus ini, selain uang tunai, polisi juga mengamankan barang bukti tas selempang warna cokelat dengan merek JOLLBLUES, 1 rangkap surat somasi dari LSM PANGKOR.
Kemudian 1 buah flashdisk dengan isi rekaman perbincangan antara tersangka Suwandi dan Suwarno dengan saksi Hari yang isinya meminta uang Rp50 juta.
Dijelaskan Kasat Reskrim, modusnya tersangka bersama-sama melakukan tindak pidana pemerasan terhadap korban ES dengan cara mengirimkan surat Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Desa.
BACA JUGA:Ditinggal Nyadap Karet 3 Rumah Terbakar di Musi Rawas, Sebabkan Damkar Terbalik Hingga 1 Tewas