b. PPPK;
BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Rawas Ilir Muratara Simpan Sabu di Ember
c. Prajurit TNI;
d. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
e. Pejabat Negara."
Selanjutnya melalui Pasal 3 ayat (3) juga dijelaskan tentang aparatur negara yang termasuk penerima gaji ke-13. Yakni Wakil Menteri, Staf khusus di lingkungan kementerian atau lembaga, Dewan Pengawas Komisi.
BACA JUGA:Cara Mengurangi Asam Urat Berlebih
Lalu Pemberantasan Korupsi, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Hakim ad hoc, Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural.
Selanjutnya Pimpinan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Pejabat yang hak keuangan atau administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Wakil Menteri, pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, dan pejabat pengawas, Pegawai non pegawai ASN yang bertugas di instansi pemerintah atau lembaga nonstruktural, Aparatur negara lain yang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam Pasal 3 ayat (4) diuraikan daftar pejabat negara yang juga turut menerima gaji ke-13 di tahun 2025.
- Presiden dan Wakil Presiden
BACA JUGA:Pelajar SMA Negeri di Lubuk Linggau Dikeroyok Kakak Kelas, Korban Alami Luka di Bagian Kepala
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Ketua, wakil ketua, ketua muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung