Jadwal Pencairan Gaji 13 ASN 2025, Berapa Besarannya

Senin 05-05-2025,16:14 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Yakni pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural besarannya Rp28.104.300 sampai Rp31.474.800.

Lalu pegawai nonpegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau administratifnya disetarakan setingkat eselon atau pejabat besarannya Rp10.612.900 sampai Rp24.886.200

Berikut besaran gaji ke-13 pegawai non pegawai ASN bertugas di instansi pemerintahan sesuai dengan jenjang pendidikan dan masa kerja.

BACA JUGA:Cara Mengurangi Asam Urat Berlebih

- SD/SMP/sederajat besarannya Rp4.285.200 sampai Rp5.052.600

- SMA/DI/sederajat besarannya Rp4.907.700 sampai Rp5.861.500

- DII/DIII/sederajat besarannya Rp5.488.500 sampai Rp6.524.000

- S1/DIV/sederajat besarannya Rp6.591.000 sampai Rp7.825.800

BACA JUGA:UIN Al-Azhaar Lubuk Linggau Teken MoU Bersama Linggau Pos Media Grup, Gencarkan Publikasi Bagi Masyarakat

- S2/S3/sederajat besarannya Rp7.764.100 sampai Rp9.050.500

Daftar Penerima Gaji ke-13

Nah merujuk pada PP RI Nomor 11 Tahun 2025, dalam Pasal 2 dijelaskan ada 4 pihak yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2025.

Yakni aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

BACA JUGA:28 Kampus Pilihan SMM PTN Barat 2025, Buruan Cek Daftarnya

Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (1) diuraikan secara rinci penerima gaji ke-13 yang merupakan aparatur negara.

Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:

a. PNS dan Calon PNS;

Kategori :