Konstitusional-kah Wacana Pemakzulan Gibran?

Senin 05-05-2025,06:59 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

BACA JUGA:Sekda Lubuk Linggau Buka Kegiatan PKA dan PKP, Ini yang Ditekankan Kepada ASN

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja asing Cina ke Negara asalnya.

BACA JUGA:Ingin Kerja di Central Billiard Palembang, Buruan Simak Informasinya

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan UUUD 1945 Pasal 33 ayat 2 dan ayat 3.

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. 

BACA JUGA:CPNS 2025, Bocoran Jadwal Pendaftaran dan Cara Mendaftarnya

Dari 8 point pernyataan sikap diatas setidaknya point terakhir menjadi isu sensitive dan dianggap sebagai residu politik pasca pilpres ditengah proses hukum yang dilakukan oleh Joko Widodo sebagai orang tua kandung Gibran dengan melaporkan ke Polda Metro Jaya beberapa orang antara lain Roy Suryo, Dr. Rismon dan dr. Tifa berkenaan ijazah palsu. 

Mencermati wacana pemakzulan itu jika diletakkan pada konteks kontestasi Pilpres tentu menjadi tidak bermakna dan tidak relevan lagi karena suka tidak suka proses hukum pilpres telah usai dan sah secara hukum dinyatakan sebagai pemenang meskipun terhadap permohonan sengketa pilpres terdapat dissenting opinion oleh majelis Mahkamah Konstitusi. 

Hal ini dapat dilihat pada dasar penggunaan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu No 7 tahun 2017 dimana terkait dengan syarat batas usia sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden dan terkunci dengan putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 yang bersifat final dan mengikat. 

BACA JUGA:7 Fakta Unik Bayi yang Lahir di Bulan Mei, Salah Satunya Kreatif

Lantas dengan demikian apakah terdapat ruang pemakzulan bagi seorang Presiden khususnya Gibran sebagai Wakil Presiden ketika ruang tahapan kontestasi pilpres telah usai? atau apakah upaya pemakzulan justru berbalik arah dan ditujukan kepada presiden Prabowo?

Jawabannya bisa saja terjadi karena masih terdapat ruang upaya pemakzulan sepanjang terdapat alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A UUD 1945 dan ini berlaku tidak hanya Presiden tapi juga Wakil Presiden. 

Kategori :