4 Macam Harta yang Wajib Dibayar Zakat, Ada Emas dan Perak

Selasa 18-03-2025,16:39 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Agung Perdana

Apabila seseorang telah memiliki emas dan perak sejumlah demikian dan sudah mencapai satu tahun, maka telah terkena wajib zakat sebesar 2,5 persen.

BACA JUGA:Ketahui, Inilah 3 Cara Bayar Zakat Fitrah 2025 dengan Benar, Simak di Sini

2. Harta Dagangan

Selanjutnya harta dagangan. Dimana zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta yang diperuntukkan pada jual-beli.

Dasar hukumnya terdapat dalam Al Quran surah Al Baqarah ayat 267, yang artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. 

BACA JUGA:Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2025 di Kota Lubuk Linggau, Masyarakat Wajib Tahu

Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.”

Adapun Nisab barang dagangan adalah setara dengan nizab emas yaitu 2,5%. Setelah perdagangan berjalan satu tahun, uang kontan yang ada ditaksir kemudian jumlah yang didapat dikeluarkan zakat sebesar yang telah disebutkan.

3. Hasil Pertanian 

Sebagaimana firman Allah dalam Al-Quran surat Al An’am ayat 142, yang artinya:

BACA JUGA:5 Cara Bayar Zakat Fitrah 2025 Pakai e-Wallet, Bisa DANA Hingga ShopeePay

“Dan di antara hewan-hewan ternak itu ada yang dijadikan pengangkut beban dan ada (pula) yang untuk disembelih. Makanlah rezeki yang diberikan Allah kepadamu, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu.”

Dalam hal ini Nisab harta pertanian adalah sebesar 5 wasaq atau setara dengan 750 kg. untuk hasil bumi berupa makanan pokok seperti beras, jagung, gandum dan lainnya.

Adapun untuk hasil pertanian lain seperti sayur-mayur dan buah-buahan maka nisabnya disetarakan dengan nisab makanan pokok yang paling umum di daerah tersebut.

Hasil pertanian tidak ada haulnya sehingga wajib dikeluarkan setiap kali panen. Kadar zakat yang dikeluarkan untuk hasil pertanian yang diariri dengan air sungai, air hujan, dan mata air adalah sebesar 10 persen.

BACA JUGA:8 Golongan yang Berhak Dapat Zakat Fitrah 2025, Ini Daftarnya

Sementara itu, apabila pengairannya perlu biaya tambahan (misal dengan disiram atau irigasi) maka kadar zakatnya adalah 5 persen.

4. Binatang Ternak

Dikatakan bahwa hadis-hadis telah menjelaskan kewajiban zakat untuk hewan unta, sapi, dan kambing.

Kategori :