2 Pelaku Pengolahan Emas Ilegal di Musi Rawas Diancam Denda Rp100 Miliar

2 Pelaku Pengolahan Emas Ilegal di Musi Rawas Diancam Denda Rp100 Miliar

Petugas Satreskrim Polres Musi Rawas menggerebek tempat pengolahan emas ilegal di Desa Sukaraya Kecamatan STL Ulu Terawas--

LINGGAUPOS.CO.ID – Ancaman hukuman bagi 2 orang yang ditangkap dalam kasus dugaan pengolahan emas dari tambang ilegal di Musi rawas, tidak main-main. Bahkan dendanya mencapai Rp100 miliar.

Hal ini seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra, Minggu 8 Maret 2026.

Kedua tersangka yakni SKJ (23) dan D (21), yang ditangkap di Desa Sukaraya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan, diancam melanggar Pasal 161 Undang-undang (UU) No. 3 Tahun 2020 (Minerba) jo Pasal 20 KUHP.

Dalam pasal-pasal tersebut, kedua tersangka diancam hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda hingga mencapai Rp 100 miliar.

BACA JUGA:Tawuran Subuh di Palembang, Pelajar Tewas, Polisi Kejar Dua Terduga Pelaku

Adapun ungkap kasus praktik pengolahan emas hasil tambang ilegal ini, dilakukan pihak Satreskrim Polres Musi Rawas setelah melakukan penyelidikan terkait adanya aktivitas tambang ilegal di Kecamatan STL Ulu Terawas yang merusak lingkungan

Setelah dapat dipastikan adanya aktivitas tambang ilegal di sana (Kecamatan STL Ulu Terawas), akhirnya anggota Satreskrim Polres Musi Rawas langsung turun ke lapangan melakukan penggerebekan.

Hasilnya, dua orang berhasil diamankan, yang saat itu sedang mengolah hasil tambang tanpa izin.

Selain dua orang tersangka, polisi juga mengamankan dua tabung oksigen, dua selang gas, tiga karung bahan kimia, dua besi gelundung, dua mesin dompeng, dan satu karung batu ore.

BACA JUGA:Motor Terbalik, Jambret HP di Jogoboyo Lubuk Linggau Ditangkap Massa

Setelah itu, para tersangka beserta barang bukti yang sudah diamankan tersebut langsung kami bawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Akibat aktivitas ilegal ini, ditegaskan Kasat Reskrim, diperkirakan merugikan negara hingga Rp720 juta.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di LINK INI 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait