Sementara kasus narkoba yang berhasil diungkap, sebanyak 8 perkara. Termasuk salah satunya di Desa Tanah Periuk dan berhasil meringkus pelaku inisial Y yang diduga berjualan narkoba di daerah tersebut.
"Yang lainnya (13 orang) positif narkoba dan dilakukan TAT rata-rata adalah pengguna ringan dan sedang," ucapnya
BACA JUGA:Dibacok ODGJ, Warga Lubuk Linggau Harus Dirujuk ke Palembang, ini Kondisi Lukanya
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Kapolres juga mengulaskan, berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana perdagangan orang berdasarkan pasal 292 KUHPidana.
Ada 2 tersangka yang diamankan, yakni MR (57/laki-laki), warga Desa Wonosari, Kecamatan Megang Sakti dan SR (53/perempuan), warga Sumber Rejo, Kecamatan Megang Sakti.
"Tersangka ditangkap di TKP, sekitar pukul 12.00 WIB, Jumat 28 Februari 2025. Dan dari pengakuan tersangka bahwa dia melakukan aksinya lebih kurang 8 tahun," katanya
Sekeluarga Tewas Keracunan
Kapolres menambahkan, kemudian untuk musibah dialami satu keluarga di Desa Muara Kati Baru I, Kecamatan TPK, Kabupaten Musi Rawas, keracunan mesin genset akibat dari adanya parameter CO (Karbon Monoksida),
Sehingga mengakibatkan, satu keluarga diantaranya, Yayan Irama (38/suami/Meninggal Dunia), Reni Hartati (35/istri/Meninggal Dunia), AHI (12/Anak/pelajar kelas V SD), AN (6/anak/pelajar kelas I SD/Meninggal Dunia), dan AAI (3/anak).
Dari hasil keterangan anaknya AHI, bahwa memang akibat keracunan parameter CO (Karbon Monoksida), dan dikuatkan hasil dari labor forensik Polda Sumsel
BACA JUGA:Barang Bukti dari Yayan Warga Surulangun Musi Rawas Utara Dimusnahkan
"Oleh sebab itu, menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Mura, yang mempunyai mesin genset, apabila menyalahkan mesin genset saat listrik padam, kiranya untuk meletakan mesin genset di luar rumah jangan didalam rumah," tuturnya.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI