20 Kasus Miras di Musi Rawas Disidangkan, 8 Pelaku Sudah Divonis

Jumat 14-03-2025,05:08 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID – Polres Musi Rawas mengajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau untuk disidangkan 20 kasus minuman keras (miras) yang berhasil diungkap dalam Operasi Pekat I Musi 2025.

Hal ini seperti diungkapkan Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi dalam pers rilis hasil Operasi Pekat I Musi 2025, di Mapolres Musi Rawas, Kamis 13 Maret 2025.

Kapolres memaparkan, untuk kasus miras ini, Polres Musi Rawas mengajukan untuk disidangkan, dari 20 perkara yang sudah berhasil diungkap, diketahui sudah ada 8 perkara yang sudah inkrah putusannya. 

"Rata-rata disidang di Pengadilan ada hukuman percobaan 3 hari, 5 hari, 7 hari. Sisanya masih bertahap,” ujar Kapolres.

BACA JUGA:2 Pembunuh Bos Cucian Mobil di Prabumulih Anak Bawah Umur, Motif Sakit Hati

Peningkatan Jumlah Ungkap Kasus

Dalam operasi Operasi Pekat I Musi 2025 ini, Kapolres juga menjelaskan bahwa ada peningkatan jumlah perkara yang berhasil diungkap dibangikan 2024 lalu.

Pada 2025 ini, 78 perkara dengan mengamankan 69 tersangka. Sedangkan 2024, hanya ada 65 perkara dengan 65 tersangka yang berhasil diamankan. 

Dengan sasaran operasi yakni curas, curat dan curanmor (3C), premanisme, prostitusi, narkoba, perjudian, miras, kejahatan jalanan, sajam, senpi dan tempat hiburan malam. 

BACA JUGA:Siapa Pembunuh Bos Cucian Mobil di Prabumulih, Ini Kata Polisi

“Dari hasil operasi yang kami laksanakan ada 78 perkara yang bisa kami ungkap selama 16 hari," kata Kapolres

Kapolres menjelaskan, selain itu, adapula dari hasil ungkap tersebut menurutnya terdapat 49 perkara Target Operasi (TO). Sedangkan non operasi dan non TO terdapat 29 kasus. 

"Totalnya 78 perkara dengan total tersangka sebanyak 69 orang," jelasnya.

Razia di Simpang Periuk

BACA JUGA:Dijamin Menyegarkan! Inilah Olahan Es Bahan Milo Super Simple yang Lezat untuk Berbuka Puasa

Masih dalam operasi pekat, Polres Musi Rawas juga melakukan penindakan hukum di Desa Tanah Periuk dan berhasil mengamankan 13 orang, salah satunya terdapat seorang perempuan.

"Mereka sudah melalui proses tes TAT (Tim Asesmen Terpadu) dan menjalani rehabilitasi. Mereka rata-rata pengguna ringan dan sedang," ucapnya

Kategori :