“HA meminta AM, mantan staf BPN Muba mengajukan sanggahan dengan melampirkan SHM yang ternyata bukan di area yang ditetapkan dalam daftar nominatif pembayaran tol sehingga ditolak oleh BPN Muba,” bebernya.
HA berusaha lagi mendapatkan uang pergantian tol 2 bidang tanah seluas 34 ha itu dengan membuat dan menandatangani surat pengakuan fisik pemilikan.
"Yakni atas saran AM dan surat itu ditandatangani kades dan kadus atas perintah dan intervensi Y pejabat Pemkab muba," jelasnya.
BACA JUGA:Terlibat Dugaan Korupsi Bersama Ridwan Mukti, Oknum Anggota Dewan Musi Rawas Belum Ditahan
Pada saat penyidik mengecek ke lokasi, tanah trase tol yang diklaim HA itu ternyata tanah negara dan bekas kawasan hutan.
"Sehingga penyidik akhirnya melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup," tutur Roy.
Sebelumnya, HA dan AM sudah diperiksa sebagai saksi. Total sudah 15 saksi yang diperiksa terkait penyidikan kasus ini. “Penyidik lalu menetapkan keduanya sebagai tersangka,” jelasnya.
HA sendiri belum hadir dalam panggilan dengan alasan dalam kondisi sakit.
BACA JUGA:Kejati Sumatera Selatan Tahan Ridwan Mukti, Dugaan Korupsi Perkebunan Sawit di Musi Rawas
"Penyidik sudah memanggil HA ke kantor Kejari Muba, namun tidak bisa hadir karena kondisi sakit. Karena sudah penetapan tersangka, Insyaallah akan memanggil HA sebagai tersangka dalam waktu dekat, " tegas mantan Penyidik KPK ini.
Sebelumnya, usai penggeledahan yang dilakukan Kejari Muba bebeapa waktu lalu, kuasa hukum PT SMB, Dr Efran Helmi Juni SH MHum mengatakan, pihaknya menghormati penyidikan yang dilakukan penyidik Kejari Muba, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen untuk ganti rugi lahan ruas tol Betung-Tempino.
Ia menjelaskan, PT SMB sudah mulai melakukan pembebasan lahan di kawasan tersebut mulai 1987 silam.
"Setelah selama hampir 10 tahun diurus HGU itu, diterbitkan pada awalnya dimintakan seluas 20 hektare. Dalam perjalanannya yang sudah selesai itu terdata kurang lebih 12 ribu hektare. Sampai dengan kegiatan pembebasan lahan tersebut untuk pembangunan jalan tol Betung-Tempino, yang kini tengah diusut oleh Kejari Muba,” ulasnya.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI