Berikut aturan daya tampung Jalur Domisili dalam Permendikdasmen No 3 Tahun 2025 sebagai acuan pemda dalam penetapan daya tampung:
• Kuota Jalur Domisili SD: Paling sedikit 70 persen dari daya tampung sekolah.
BACA JUGA:Jadwal Libur Sekolah Ramadan dan Idul Fitri 2025 Dimajukan? Begini Kata Kemendikdasmen
• Kuota Jalur Domisili SMP: Paling sedikit 40 persen dari daya tampung sekolah.
• Kuota Jalur Domisili SMA: Paling sedikit 30 persen dari daya tampung sekolah.
Dalam menetapkan jumlah kuota Jalur Domisili, dinas pendidikan (disdik) berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) untuk memetakan sebaran domisili calon murid.
BACA JUGA:Forum Guru PPPK Lubuk Linggau Gelar Festival dan Launching Karya Dalam Gerakan Literasi Membuat Buku
Nantinya jika terdapat sisa kuota dari Jalur Mutasi, maka dapat dialokasikan untuk menambah kuota jalur yang lainnya.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI