LINGGAUPOS.CO.ID - Berikut adalah urutan murid prioritas beserta kuota yang ditentukan pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk Jalur Domisili.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang didalamnya terdapat jalur domisili.
Diketahui jalur domisili pada SPMB ini menggantikan yang sebelumnya disebut dengan jalur zonasi, dimana terdapat perbedaan didalamnya.
Jalur Domisili adalah salah satu dari 4 jalur yang ada pada SPMB 2025 yaitu jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi,dan jalur mutasi.
BACA JUGA:Masuk SMK, Tidak Berlaku 4 Jalur SPMB 2025, Berikut Syarat yang Berlaku
Aturan mengenai jalur domisili tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
Dikatakan bahwa jalur domisili adalah jalur penerimaan murid baru yang diperunrunakn bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah peneriman murid baru yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan bahwa pada jalur domisili, siswa dapat mendaftar ke sekolah yang terdekat dari rumahnya meskipun berbeda provinsi.
“Murid itu diprioritaskan untuk belajar di sekolah yang terdekat dengan rumahnya dan ini bisa jadi mereka itu belajar lintas provinsi,” ujarnya dikutip LINGGAUPOS.CO.ID pada Rabu, 5 Maret 2025.
BACA JUGA:Pengumuman Pemenang Content Writer Competition Silampari 2025 Kamis 6 Maret 2025, Ini Linknya
Menurut Mu’ti, hal tersebut dikarenakan ada provinsi yang tidak mau menerima murid yang berasal dari provinsi luar padahal jaraknya lebih dekat.
“Ada beberapa provinsi tertentu yang dia tidak mau buka pintu untuk mereka yang berasal dari luar provinsinya padahal secara domisili itu lebih dekat. Saya tidak perlu sebut nama provinsinya,” jelasnya.
Lantas, bagaimana urutan prioritas pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jalur Zonasi ? Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda.
BACA JUGA:SPMB 2025, Syarat Usia dan Kuota Penerimaan Siswa Baru Jenjang TK Hingga SMA
Penetapan Wilayah SPMB 2025
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menerangkan, penetapan wilayah penerimaan murid baru pada satuan pendidikan yang berada di perbatasan provinsi dan kabupaten dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan antar pemda.