Sementara tersangka YH pada saat melakukan pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina International Shipping, sengaja dimark up hingga 15 persen. Perbuatan YH ini jelas menguntungkan pihak broker dalam hal ini tersangka MKAR.
"Dampak adanya impor yang mendominasi pemenuhan kebutuhan minyak mentah, harganya menjadi melangit," kata Abdul Qohar.
Kemudian tersangka DW dan GRJ berperan berkomunikasi dengan tersangka AP agar bisa memperoleh harga tinggi saat syarat belum terpenuhi.
BACA JUGA:Bisnis Terlarang, Warga Purwodadi Musi Rawas Terancam Didenda Rp5 Juta
Ia juga bertugas untuk mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah serta dari tersangka RS untuk produk kilang.
Akibat kecurangan tersebut, komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan harga indeks pasar (HIP) BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi lebih tinggi.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI