Jelang Ramadan: Pelajaran Hidup dari Kasus Pelanggaran Maksiat di Mura

Rabu 26-02-2025,06:18 WIB
Reporter : Endang Kusmadi
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID - Menjelang Ramadan, ketika hati dan pikiran diundang untuk merenung serta memperbaiki diri, sebuah peristiwa di Kabupaten Mura memberikan gambaran nyata tentang pentingnya menjaga moralitas dan ketaatan pada hukum. 

Di tengah semangat menyambut bulan suci yang identik dengan pembersihan jiwa, kasus pelanggaran maksiat di Mura mengajarkan kita bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi, serta mengingatkan akan perlunya introspeksi mendalam.

Pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, Polsek Jayaloka Polres Musi Rawas (Mura) menangkap HM (54), warga Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya. 

Penangkapan dilakukan di kediaman/warung pelaku setelah informasi dari masyarakat mengungkap bahwa ia kerap menjual minuman keras. 

BACA JUGA:Dukung Percepatan Integrasi, Bapas Muratara Kembali Laksanakan Penerimaan Klien Pemasyarakatan

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu jerigen minuman tuak yang berisi kurang lebih 15 liter.

Tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat 1 jo. Pasal 9 ayat 1 Perda Kabupaten Mura Nomor 12 Tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat, serta dijalankan berdasarkan instruksi resmi dari Kapolres dan Kapolsek setempat.

Proses Hukum dan Implikasi Sosial

Setelah penangkapan, HM dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Jayaloka untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kemudian diserahkan kepada Sat Pol PP Damkar Kabupaten Mura. 

BACA JUGA:Kabapas Muratara Saksikan Giat Makan Siang Menteri Imipas Bersama Warga Binaan di Rutan Kelas I Cipinang

Menurut keterangan petugas, pelaku kini terancam hukuman maksimal 3 bulan penahanan dan/atau denda hingga Rp5.000.000. 

Proses penegakan hukum ini bukan sekadar tindakan administratif, melainkan juga merupakan bentuk perwujudan komitmen aparat dalam menjaga tatanan moral dan keamanan lingkungan.

Pesan Moral Menjelang Ramadan

Bulan Ramadan selalu membawa pesan tentang pembaruan diri, kesucian, dan peningkatan spiritual. Dalam konteks ini, kasus di Mura menjadi pengingat betapa pentingnya menjauhi perbuatan yang dapat mengikis nilai-nilai kebaikan. 

BACA JUGA:Ini Jadwal Wali Kota Rachmat Hidayat Tiba di Lubuk Linggau

Penjualan minuman keras yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga bertentangan dengan semangat kehidupan yang harus dibangun di bulan penuh berkah ini.

Ramadan mengajarkan kita untuk membersihkan hati dari noda maksiat dan meningkatkan kedisiplinan dalam setiap aspek kehidupan.

Peristiwa ini mengingatkan bahwa setiap tindakan yang menyimpang dari norma moral, sekecil apapun, bisa berdampak besar bagi diri sendiri dan masyarakat. 

Dengan menyongsong Ramadan, mari kita jadikan momentum ini sebagai titik tolak untuk memperbaiki sikap, meningkatkan kepatuhan terhadap hukum, dan menyebarkan kebaikan kepada lingkungan sekitar.

BACA JUGA:Awal Puasa Ramadan 2025 Berbeda, Prediksi dari BRIN-BMKG, Begini Informasinya

Harapan untuk Perubahan Positif

Semoga peristiwa ini mampu mendorong masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya menjaga integritas moral dan ketaatan terhadap hukum. 

Di tengah tantangan zaman yang kerap menggoda untuk melakukan penyimpangan, Ramadan hadir sebagai panggilan untuk kembali ke jalan kebaikan dan perbaikan diri. 

Mari bersama-sama menyambut Ramadan dengan tekad untuk meninggalkan segala bentuk maksiat dan menata kehidupan menuju masa depan yang lebih harmonis dan penuh berkah.

BACA JUGA:Kalender Jawa Maret 2025, Lengkap dengan Weton Hingga Neptu

Dengan semangat bulan suci, mari kita resapi setiap pelajaran hidup yang ditawarkan oleh peristiwa ini, dan bersama-sama berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan beretika.

Kategori :