Penyidik Kejari Musi Rawas Geledah Kantor Disdik dan BPKAD, Ini Dokumen Yang Disita

Jumat 21-02-2025,16:35 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

LINGGAUPOS.CO.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Jumat, 21 Februari 2025 melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) serta Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas.

Penggeledahan dan penyitaan dokumen ini dilakukan dalam upaya penyidikan dugaan korupsi kegiatan pengadaan perlengkapan sekolah SD dan SMP pada lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2023.

Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik kejaksaan Negeri Musi Rawas mulai pukul 08.00 WIB hingga Pukul 11.00 WIB tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas Nomor : PRINT-294/L.6.25/Fd.2/2025 Tanggal 05 Februari 2025.

“Tim penyidik Kejari Musi Rawas telah melakukan upaya paksa Penggeledahan dan Penyitaan dokumen pada 2 kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Musi Rawas yaitu Dinas Pendidikan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,” ungkap Plt Kajari Musi Rawas Abu Nawas melalui Kasi Intelijen Gustian Winanda dalam keterangan resmi diterima LINGGAUPOS.CO.ID, Jumat, 21 Februari 2025.

BACA JUGA:Tersangka Penerima Fee Proyek Dinas PUPR Banyuasin Pernah Tugas di Lubuk Linggau, Ini Jabatannya

Dikatakan Gustian, penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi kegiatan pengadaan perlengkapan sekolah SD dan SMP di Kabupaten Musi Rawas.

Dari hasil penggeledahan disita dokumen perencanaan, pelaksanaan, pencairan dan pemanfaatan kegiatan pengadaan perlengkapan siswa/siswi Tahun Anggaran 2023.

“Total pengadaan sebesar Rp11.607.000.000,- sebagaimana sesuai DPA/RKA dibagi menjadi 4 pengadaan,” kata Gustian.

Adapun 4 pengadaan tersebut rinciannya seragam SD 12.906 pcs senilai Rp3.871.800.000 bersumber dari APBD, seragam SMP berjumlah 9.118 pcs sebesar Rp2.735.400.000 sumber APBD.

BACA JUGA:3 Kali Mangkir, Mantan Kepala SD Pangkalan Bakal Dipanggil Paksa, Dulu Sekolahnya Viral

Lalu seragam SD berjumlah 6.666 pcs sebesar Rp1.999.800.000,- sumber DAU APBN, seragam SMP berjumlah 10.000 pcs sebesar Rp3.000.000.000,- dari DAU APBN.

Dijelaskan Gustian, berdasarkan pemeriksaan dan pendalaman dilakukan Tim Penyidik Kejari Musi Rawas, ditemukan beberapa dugaan perbuatan melawan hukum salah satunya berkaitan dengan spesifikasi dan kelebihan pembayaran.

Sebelumnya Tim Penyidik Kejari Musi Rawas telah mendapatkan hasil Laboratorium sampel perlengkapan pengadaan dan untuk ikhtisar kerugian.

Tim Penyidik juga telah melakukan penghitungan sementara untuk Perhitungan Kerugian Keuangan Negara masih menunggu dari Auditor.

BACA JUGA:3 Terdakwa Ini Dituntut Hukuman Mati, Kasus Pembunuh Pegawai Koperasi Palembang Yang Jasadnya Dicor

Kategori :