Tim "Landak" Satreskrim Polres Mura, bersama Unit Reskrim Polsek Terawas, melakukan penyelidikan sekaligus pengintaian keberadaan tersangka.
Sampai akhirnya, diketahui keberadaan tersangka, berdasarkan informasi dari warga, bahwa tersangka berada di kediamannya, di RT 09, Kelurahan Selangit.
Kemudian Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, bersama Tim "Landak" Satreskrim Polres Mura, dan Unit Reskrim Polsek Terawas, langsung menuju lokasi.
Setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata benar, tersangka berada dilokasi, dengan sigap personel meringkus tersangka dan digelandang ke Polres Mura, tanpa melakukan perlawanan.
BACA JUGA:Begini Modus Mbah Sugiono di Lubuk Linggau, Cabuli 5 Bocah di Masjid
"Saat kami, introgasi, tersangka mengakui perbuatannya. Selain tersangka, kami juga menyita BB, berupa satu rekaman video pada saat tersangka melakukan Penganiayaan terhadap korban," ia menjelaskan.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI