LINGGAUPOS.CO.ID – Karena kecanduan judi online, Ismail (40), warga RT 09, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas menganiaya ibu kandungnya, SA (80).
Perbuatan tidak tercela tersebut, dilakukan Ismail di rumahnya, pada Kamis 30 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Bahkan polisi mendapatkan rekaman video aksi kebrutalan Ismail terhadap ibunya.
Karena perbuatannya, tersangka akhirnya diringkus Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas, di rumahnya tanpa perlawanan, Sabtu 8 Februari 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, Iptu Ryan Tiantoro Putra S.Trk, SIK, CPHR ,CBA, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, membenarkan sudah menangkap tersangka Ismail.
BACA JUGA:Kakak Adik di OKU Timur Kompak Merampok Untuk Beli Beras, Korban Diikat Pakai Jilbab
“Tersangka kecanduan judi online, kemudian menganiaya ibu kandung, serta mengancam menggunakan gunting lantaran tidak diberi uang untuk bermain judi online,” jelas Kanit Pidum, Minggu 9 Februari 2025.
Kronologis kejadian, seperti dijelaskan Kasat Reskrim, awalnya tersangka kesal karena kalah main judi oline, lalu membanting HP miliknya.
Setelah itu, ia meminta uang kepada korban. Karena tidak diberi oleh korban, pelaku langsung membanting dan mencekik leher korban.
Setelah itu pelaku mengambil sebuah gunting dari kamar korban dan menutup pintu depan rumah serta mengatakan kepada korban, "Mati Kau Gek".
BACA JUGA:Viral, Warga Lubuk Linggau Maling Kotak Amal di Malang, Alasannya untuk Ongkos Pulang
Setelah itu, FA, (cucu korban), menyelamatkan korban dengan cara membawa korban lari, lewat pintu belakang rumah dan menuju kerumah ibu RT 09, Nopra.
Akibat kejadian tersebut, korban merasa terancam dan mengalami luka memar dipergelangan tangan sebelah kanan dan luka cekikkan di leher korban.
"Selanjutnya, korban melaporkan hal yang dialaminya ke Polsek STL Ulu Terawas, agar diproses sesuai hukum yang berlaku," jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP / B / 02 / I / 2025 /SPKT / Sek Terawas / Res Mura, Sumsel Tanggal 30 Januari 2025.
BACA JUGA:Pengakuan Mbah Sugiono Lubuk Linggau Bikin Kesal