Karena luka bakar yang dialami korban cukup parah, tidak tidak bisa hanya sekali pengobatan.
”Tentu akan memerlukan biaya yang cukup besar. Baik bagi pasien, maupun bagi keluarga yang menjaganya di rumah sakit,” tegas Yusuf.
Perpres yang Mengatur
Tidak ditanggungnya pengobatan korban kejahatan oleh BPJS Kesehatan, sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 52 Ayat 1 poin r tentang Manfaat yang Tidak Dijamin.
BACA JUGA:Pengakuan Suami yang Curi Sepeda Motor Istri di Musi Rawas, Lagi-lagi Judi Online
Dalam ayat tersebut, tertera 21 kondisi yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, adalah sebagai berikut.
“Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi poin tersebut.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI