Namun, akhirnya kasus ini dilaporkan keluarga korban ke Polres Musi Rawas Utara. Hanya saja setelah itu, tersangka langsung kabur.
Hingga pada akhirnya, Kasat Reskrim Polres Muratara memperoleh informasi tentang keberadaan tersangka.
Akhirnya petugas Unit PPA Polres Muratara dibackup Unit Pidum menggerebek rumah tersangka di Dusun Srimukti Desa Sukamana.
Tanpa perlawanan tersangka yang sedang tidur berhasil ditangkap. Ketika dinterogasi, tersangka mengakui perbuatanya.
Selanjutnya dibawa ke Mapolres Muratara untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka diancam melanggar Pasal 81 Jo 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI