Cara Daftar DTKS Offline
Bagi anda yang tidak memiliki android untuk mendaftar online atau ingin mendaftar secara offline saja bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Anda siapkan KTP dan KK
2. Anda bawa KTP dan KK ke kantor kelurahan/desa
3. Selanjutnya, minta petugas untuk didaftarkan ke DTKS
4. Pihak desa/kelurahan menyusun daftar usulan warga untuk terdata di DTKS
5. Pihak desa/kelurahan menyerahkan berita acara kepada dinas sosial
6. Dinas sosial mengecek dan memvalidasi data serta kelayakan warga untuk dicatat di DTKS
7. Data warga dicatatkan ke aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS)
8. Data warga diverifikasi dan divalidasi wali kota/bupati
9. Bupati dan wali kota mengumumkan hasil verifikasi untuk disahkan oleh gubernur
10. Hasil pengesahkan oleh gubernur diteruskan kepada menteri.
BACA JUGA:Polres Lubuk Linggau Minta Saksi Kooperatif, Peristiwa Petugas Tewas Kesetrum di Tiang Listrik
Nah, itulah cara untuk mendaftara DTKS agar bisa menjadi salah satu penerima bantuan sosial (bansos). Semoga ulasan ini dapat membantu.