Kepala Disnakertrans Sumatera Selatan Resmi Jadi Tersangka, Jaksa Amankan Uang dan Perhiasan

Sabtu 11-01-2025,13:12 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Endang Kusmadi

"Untuk pasal yang diterapkan masih terkait gratifikasi, pasal 12 huruf B dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan pasal selanjutnya, nanti kita lihat hasil penyidikan selanjutnya," ujarnya.

Kemudian mengenai isu adanya uang senilai Rp 3 Miliar di rekening sopir pribadi Tersangja DM, Kajari mengatakan jika hal tersebut butuh penyidikan lebih lanjut.

"Nah terkait itu ada atau tidak nanti kami telusuri dulu, karena ada mekanisme yang akan dilakukan secara khusus dalam.perbankan untuk mengecek rekening bank, dan tentunya harus izin OJK dulu," ia menjelaskan.

Adapun beberapa barang bukti hasil kegiatan OTT, uang dengan pecahan puluhan ribu serta ratusan ribu rupiah dan berbagai perhiasan hingga logam mulia.

BACA JUGA:Helena Lim Terbukti Korupsi Timah Dihukum 5 Tahun, Prabowo: 50 Tahun Gitu

Di samping itu, terdapat pula ratusan amplop yang berisi uang, setiap amplop tersebut  berisi uang senilai Rp1 juta yang dipersiapkan.

Kata Kepala Kejari Palembang, sejumlah barang bukti yang ditampilkan tersebut diantaranya didapat pada saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

“Untuk barang bukti saat OTT diamankan sejumlah uang yang didapat dari laci meja serta dari sebuah kantong kresek, sejumlah Rp39,2 juta,” jelasnya.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Hutamrin, kemudian dilakukan giat penggeledahan pada beberapa titik lokasi di Palembang diduga rumah milik tersangka Deliar Marzuki.

BACA JUGA:Harvey Moeis Korupsi Rp300 T Dihukum 6,5 Tahun Bui, Mahfud MD Buka Suara Mencari Keadilan

Lantas Hutamrin mengungkapkan, dari hasil penggeledahan tersebut turut ditemukan barang bukti lainnya beberapa bundle uang pecahan nominal Rp50 ribu serta beberapa perhiasan dan beberapa logam mulia.

“Sehingga berdasarkan perhitungan tim barang bukti seluruhnya senilai lebih kurang Rp285 juta,” sebutnya.

Dikatakannya, hingga saat ini timnya masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna mendalami materi penyidik perkara.

“Namun sekali lagi kita masih melakukan pengembangan, nanti akan kita informasikan apabila ada perkembangan selanjutnya,” pungkasnya.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :