Kepala Disnakertrans Sumatera Selatan Resmi Jadi Tersangka, Jaksa Amankan Uang dan Perhiasan

Sabtu 11-01-2025,13:12 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Endang Kusmadi

LINGGAUPOS.CO.ID - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Rizqon alias Deliar Marzoeki (DM) resmi menjadi tersangka dugaan korupsi, tepatnya gratifikasi.

Seperti diketahui, ia diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejari Palembang di kantor Disnakertrans Sumatera Selatan, Jumat, 10 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Kepastian ditetapkan tersangka ini, sesuai dengan pers rilis yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Hutamrin pada Sabtu 11 Januari 2025 di Ruang Media Center Kejati Sumatera Selatan.

Selain Deliar, jaksa juga menetapkan staf pribadi Kepala Disnakertrans Sumatera Selatan sebagai tersangka, yakni insial AL.

BACA JUGA:Harta Kekayaan Kepala Disnakertrans Sumatera Selatan yang Diamankan dalam OTT Kejari Palembang

"Saat OTT ditemukan dan diamankan beberapa orang, dan ditemukan uang berjumlah Rp39.200.000, total uang yang disita dari beberapa tempat sebesar 285 juta 600 ribu," jelas Kajari dalam pers rilis.

Adapun modusnya, yakni meminta sejumlah uang kepada perusahaan, sebelum penerbitan K3 (Keselematan dan Kesehatan Kerja).

Awalnya, Kepala Dinas melakukan provokasi kepada perusahaan dengan mengancam agar memberikan uang agar sertifikat K3 dapat dikeluarkan.

Kemudian kadis merekomendasikan perusahaan K3 sebagai jasa penilai untuk melakukan penilaian layak atau tidaknya diterbitkan sertifikat K3.

BACA JUGA:Kejari Palembang OTT Disnakertrans Sumatera Selatan, Kepala Dinas Diamankan

"Andil kepala dinas yakni mengancam perusahaan untuk menyerahkan uang, lalu memerintahkan uang untuk ditampung direkeninh perusahaan atau pihak penilai jasa K3 yang ditunjuknya," jelas Kajari

Kemudian setelah uang tetampung uang dikirim ke salah satu rek atas persetujuan kepala dinas, dan dikirimkan lagi ke rekening lainnya atas perintah kepala dinas.

"Nah informasi yang riil akan kami umumkan setelah pengembangan penyidikan, akan kami telusuri dulu uangnya kemana saja," ujarnya.

Kajari Palembang mengatakan bahwa, apa yang dijelaskannya adalah modus secara gamblang. Namun secara rinci, nantinya akan dibuktikan dalam proses persidangan.

BACA JUGA:Mantan Kades di Muratara Ditahan, Tidak Kooperatif Penyidikan Korupsi Dana Desa

Kategori :