Mulai 2025, ASN Tidak Lagi Pakai Baju Dinas Khaki untuk Senin, Simak Aturan Terbarunya

Sabtu 04-01-2025,14:43 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : Endang Kusmadi

Untuk itu, berdasarakan surat edaran, berikut ketentuan terbaru terkait PDH ASN Kemdikdasmen, baik PNS maupun PPPK.

PNS

• Hari Senin menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap. Selasa hingga Jumat mengenakan pakain bebas yang rapi dan sopan menyesuaikan kondisi lingkungan kerja.

BACA JUGA:2 Lowongan Kerja di Toko Jogja Bangunan Lubuk Linggau

PPPK

• Senin menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap atau :

1. Hari Senin 

• Atasan warna putih 

BACA JUGA:Soal Tersangka Asal Lubuk Linggau Meninggal Dunia, ini Pernyataan Polres Kepahiang

• Bawahan berwarna gelap

2. Selasa- Jumat

Bebas mengikuti ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi.

3. Upacara 

BACA JUGA:Soal Tersangka Asal Lubuk Linggau Meninggal Dunia, ini Pernyataan Polres Kepahiang

• Mengikuti protokol perundang-undangan

Dalam hal ini, setiap instansi mempunyai kebijakan untuk menentukan seragam dari hari Selasa - Jumat. 

Sehingga, pemakaian seragam warna Khaki bisa saja dipakai sesuai ketentuan masing-masing instansi.

Demikian ulasan singkat mengenai aturan terbaru pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak lagi menggunakan pakaian harian warna Khaki di hari senin.

Kategori :